DARI SIMKAH, MENUJU PELAYANAN PRIMA


         

 

 

 

 Selain murah, setiap orang  pasti mengidamkan suatu pelayanan publik yang mudah, cepat dan akurat. Murah artinya dengan anggaran yang relatif sedikit tapi memperoleh pelayanan yang optimal. Sepintas, dengan pelayanan yang murah maka tidak mungkin mendapatkan hasil yang diinginkan. Apalagi ada ungkapan yang berlaku di masyarakat “ada harga ada rupa” atau "ono rego ono rupo" (Jawa). Kalau menghendaki rupa/jenis barang yang bagus, baik dan sesuai yang diinginkan, maka harus mampu membayar dengan harga tinggi.

Hal ini sejatinya tidak berlaku bagi pelayanan publik. Dengan pajak yang telah dibayarkan masyarakat kepada negara, maka seharusnya ada timbal balik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh negara kepada warganya. Negara harus senantiasa mendorong aparaturnya untuk dapat memberikan pelayanan secara prima dalam segala bidang kepada masyarakat.

Pelayanan prima merupakan tuntutan zaman yang harus segera direalisasikan oleh negara melalui pengelolaan institusi pemerintah yang profesional, inovatif dan akuntabel. Hal ini juga merupakan suatu wujud upaya negara dalam membangun pemerintahan yang baik (good goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  

Salah satu institusi pemerintah yang senantiasa dituntut dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat adalah Kementerian Agama. Dengan tugas memberikan pelayanan masyarakat di bidang agama dan keagamaan, Kementerian Agama diharapkan untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, demi mewujudkan misi tersebut, dibutuhkan terobosan-terobosan yang nyata dan berkelanjutan.

Meliputi berbagai bidang agama dan keagamaan, dari pendidikan, ibadah haji, ibadah sosial dan urusan agama lainnya seperti nikah dan rujuk, Kementerian Agama mengemban tugas negara yang tidak ringan. Semua bidang tersebut pastinya memerlukan penanganan yang baik. Sisi kualitas dari penanganan publik tersebut meniscayakan kebutuhan terhadap manajemen kelembagaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang baik pula. 

Pencatatan Nikah dan rujuk bagi umat Islam sebagai salah satu bidang yang ditangani Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan juga tidak terlepas dari kebutuhan terhadap pengelolaan yang baik. Peristiwa nikah dan rujuk yang dicatatkan di KUA harus memenuhi kriteria sah secara syar’i, akurat dan bersifat permanen. Untuk itu dibutuhkan kecermatan dari mulai pendaftaran awal, pemerikasaan data, pelaksanaan akad nikah dan pencatatannya hingga pengarsipan data sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. 

Dari gagasan mengenai pelayanan prima di bidang pencatatan nikah dan rujuk tersebut, kemudian memunculkan berbagai inovasi agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan menciptakan sistem informasi berbasis teknologi informasi dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk, yakni dalam wujud aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau disingkat SIMKAH (Aplikasi ini diciptakan oleh Aries Setiyawan, seorang programmer dan pemilik ariessoftware global IT solution, perusahaan yang bergerak di bidang IT, Surabaya).  Hal ini selaras dengan tuntutan masyarakat pada era globalisasi ini yang mengharapkan adanya kemudahan akses informasi yang murah, cepat dan akurat melalui teknologi informasi. 

Lebih jauh, ekspektasi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses informasi ini dijawab oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dengan mewajibkan setiap KUA sebagai Unit Pelayanan Teknis Ditjen Bimas Islam tingkat kecamatan untuk menerapkan aplikasi SIMKAH. Dalam Surat Keputusan Ditjen Bimas Islam nomor DJ.II/ 369 TAHUN 2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, butir Kesatu dijelaskan bahwa : “Penerapan SIMKAH pada KUA Kecamatan merupakan suatu tuntutan yang mesti dilakukan pada era globalisasi dan transformasi saat ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.”

Aplikasi SIMKAH itu sendiri sebenarnya termasuk salah satu bagian dari Sistem Informasi Bimas Islam (SIMBI) yang meliputi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Sistem Infomasi Wakaf (SIWAK), Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), BIMAS dalam Angka (BIDA) dan Perpustakaan Bimas Islam (PUSBIM). Dari semua sistem informasi tersebut, SIMKAH merupakan program unggulan Kementerian Agama yang terus diupayakan peningkatan kualitasnya, baik dari segi operasional maupun daya gunanya. Selain itu, SIMKAH adalah satu-satunya aplikasi dari SIMBI yang berfungsi sebagai media input data kegiatan kebimasan berbasis off line dan on line. SIMKAH Off line dipergunakan KUA untuk input data nikah, cetak blanko dan laporan NR. sedangkan SIMKAH On line adalah media informasi yang memungkinkan publik dapat mengakses informasi nikah di seluruh Indonesia melalui jaringan internet. Hal ini dimaksudkan demi menjamin tercapainya pelayanan KUA yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi dalam hal pencatatan Nikah dan Rujuk.

Penerapan SIMKAH di setiap KUA merupakan salah satu sarana untuk membangun citra Kementerian Agama dalam hal pelayanan publik. Nilai strategis yang dimiliki KUA sebagai unit terdepan Kementerian Agama pada tingkat kecamatan akan mengarahkan pada suatu pandangan bahwa citra KUA dalam pelayanan masyarakat berbanding lurus dengan citra Kementerian Agama. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang tidak main-main agar SIMKAH dapat diterapkan secara optimal sesuai dengan harapan.

Penguatan tata kelola SIMKAH di KUA dapat dimulai dengan membuat regulasi yang tegas dan relevan, sehingga  dapat dijadikan payung hukum bagi pelaksana di lapangan. Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kualitas sumber daya pelaksana demi menjamin percepatan kinerja SIMKAH secara optimal. Berkaitan dengan sumber daya pelaksana ini, dibutuhkan adanya kerja sama dari semua elemen, khusunya di Kementerian Agama dari tingkat pusat hingga kecamatan. Kerja sama ini dimaksudkan agar terciptanya kesefahaman akan pentingnya penguatan tata kelola SIMKAH ini. Dan yang tak kalah penting adalah faktor ketersediaan sarana prasarana dan anggaran yang memadai.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk terus mendukung Kementerian Agama agar selalu berupaya memberikan pelayanan prima, khususnya di bidang pencatatan nikah di KUA. Peningkatan Kualitas Tata Kelola SIMKAH harus dijadikan program yang wajib dilaksanakan, sehingga cita-cita dalam membangun citra Kementerian Agama yang bersih dan melayani dapat segera terwujud.(arina)

*)   Oleh : Musonif, Penghulu Pertama KUA Kec. Banyuputih Kab. Batang

Komentar

  1. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada MBAH atas nomor togel.nya yang MBAH
    berikan 4D/ angka [] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus MBAH.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu MBAH insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan MBAH..
    sekali lagi makasih banyak ya MBAH… bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi MBAH TATANG,,di no (_082381127475_)insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275 JUTA , wassalam.

    BalasHapus
  2. Casinos with Slot Machines - DrmCD
    Las Vegas, 포천 출장안마 NV — 동해 출장안마 Looking for slot 제주도 출장샵 machines 하남 출장마사지 to play at a Las Vegas hotel casino? and 동두천 출장샵 the Wynn Las Vegas and Encore at Wynn.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer