Wali Nikah Yang Non Muslim
Untuk menentukan perwalian nikah, seorang gadis yang orang tuanya non muslim, apakah langsung dinikahkan oleh wali hakim atau boleh berpindah ke wali jauhnya yang muslim, terlebih dahulu kita harus merunut pernikahan orang tua sang gadis tersebut.
Dua hal yang perlu diperhatikan disini adalah :
1. Orang yang murtad tidak dapat menikah dengan orang
muslim, kafir atau bahkan dengan sesama murtad.
Dasar Hukum
Bughyatul Mustarsyidin 205
...مُرْتَدَة لاَيَجُوزُ ِلأَحَدٍ وَلَو كَافِرًا
أَو مُرتَدًا نِكَاحَهَا
…wanita yang murtad, tidak diperkenankan kepada
siapapun menikah dengannya baik orang kafir atau sesama murtad.
Qulyubi wa ‘Amirah juz 3 halaman 253
وَلاَ تَحِلُّ مُرْتَدَةٌ لاَحَدٍ لاَمِنَ
المُسْلِمِيْنَ لأَنَّهَا كَافِرَةٌ لاَتُقِرُّ وَلاَ مِنَ الكُفَّارِ (هُوَ
شَامِلٌ لِلْمُرْتَدٍ وَهُوَ كَذَلِكَ) لِبَقَاءِ عَلَقَةِ الإِسْلاَمِ فِيْهَا
Dan seorang wanita murtad tidak halal bagi siapapun
juga, tidak dengan orang muslim karena wanita itu orang kafir dan tidak diakui,
juga tidak dengan orang kafir, (termasuk juga orang murtad) karena tetapnya
hubungan keislaman didalam wanita itu.
2. Berbeda dengan pernikahan orang yang memang asli non
muslim, pernikahan mereka diakui dalam Islam :
Qulyubi wa ‘Amirah juz 3 halaman 255
وَنِكَاحُ الكُفَّارِ صَحِيْحٌ اي مَحْكُومٌ بصِحَّتهِ
عَلَى الصَحِيْحِ
Pernikahan orang kafir adalah sah maksudnya dihukumi
sah menurut pendapat yang shahih
Dengan dalil ini seseorang yang memiliki orang tua
yang pernikahannya ternyata salah satunya murtad sebelum menikah, maka
perwaliannya otomatis ke wali umum, yaitu wali hakim tidak bisa berpindah
kepada wali ab-ad/wali jauh.
Sementara mereka yang masuk islam dan orang tua mereka
asli non muslim yang belum pernah masuk islam maka pernikahan mereka bisa
menggunakan wali hakim apabila tidak ada ab-ad yang muslim, tetapi apabila ada
yang muslim, pernikahannya dapat diwalikan oleh saudara/paman yang beragama
islam sebagaimana penjelasan Imam Mawardi dalam al Hawi al Kabir Juz 9 Halaman
116
ولأن النبي صلى الله عليه وسلّم لما أراد أن يتزوج أم
حبيبة بنت أبي سفيان وكان أبوها وأخوتها كُفاراً وهي مُسْلِمَة مهاجرة بأرض الحبشة
تزوجها من أقرب عصباتها من المسلمين، وهو خالد بن سعيد بن العاص فدل على انتقال الولاية بالكفر عمن هو أقرب إلى من
ساواها في الإسلام، وإن كان أبعد فلأن الله تعالى قد قطع الموالاة باختلاف الدين
فلم يثبت الولاية معه كما لم تثبت الميراث، وإنما الولاية إنما شرعت لطلب الحظ لها
ودفع العار عنها واختلاف الدين يصنُّ عن هذا أو يمنع منه كما قال تعالى: {لا يَرْقُبُونَ فِى مُؤْمِنٍ إِلا
وَلا ذِمَّةًۚ} (التوبة: ١٠).
Artinya : Ketika Nabi hendak menikahi Ummu Habibah
binti Abu Sofyan, ayah dan saudara-saudaranya masih kafir sedangkan dia muslim
yang hijrah ke negeri Habasyah (Ethiopia), maka yang menjadi wali adalah
kerabat terdekat lain yang muslim yaitu Khalid Ibn Said Ibn Ash. Hal ini
menunjukkan atas pindahnya kewalian karena kekafiran kepada kerabat lain yang
sama-sama Islam walaupun kerabat jauh. Dan sebab lain adalah karena Allah telah
memutus hubungan perwalian karena perbedaan agama sehingga tidak ada lagi
perwalian sebagaimana putusnya hubungan warisan. Perbedaan agama mencegah
adanya hubungan perwalian ini seperti firman Allah dalam QS At-Taubah 10.
ASS. Wr. wb. maaf ijin share.... dan terima kasih. Wassalam
BalasHapusMonggo, smoga bermanfaat
BalasHapus