Wali Nikah Yang Non Muslim




Untuk menentukan perwalian nikah, seorang gadis yang orang tuanya non muslim, apakah langsung dinikahkan oleh wali hakim atau boleh berpindah ke wali jauhnya yang muslim, terlebih dahulu kita harus merunut pernikahan orang tua sang gadis tersebut.

Dua hal yang perlu diperhatikan disini adalah :
1. Orang yang murtad tidak dapat menikah dengan orang muslim, kafir atau bahkan dengan sesama murtad.

Dasar Hukum
Bughyatul Mustarsyidin 205
...مُرْتَدَة لاَيَجُوزُ ِلأَحَدٍ وَلَو كَافِرًا أَو مُرتَدًا نِكَاحَهَا
…wanita yang murtad, tidak diperkenankan kepada siapapun menikah dengannya baik orang kafir atau sesama murtad.

Qulyubi wa ‘Amirah juz 3 halaman 253
وَلاَ تَحِلُّ مُرْتَدَةٌ لاَحَدٍ لاَمِنَ المُسْلِمِيْنَ لأَنَّهَا كَافِرَةٌ لاَتُقِرُّ وَلاَ مِنَ الكُفَّارِ (هُوَ شَامِلٌ لِلْمُرْتَدٍ وَهُوَ كَذَلِكَ) لِبَقَاءِ عَلَقَةِ الإِسْلاَمِ فِيْهَا

Dan seorang wanita murtad tidak halal bagi siapapun juga, tidak dengan orang muslim karena wanita itu orang kafir dan tidak diakui, juga tidak dengan orang kafir, (termasuk juga orang murtad) karena tetapnya hubungan keislaman didalam wanita itu.

2. Berbeda dengan pernikahan orang yang memang asli non muslim, pernikahan mereka diakui dalam Islam :

Qulyubi wa ‘Amirah juz 3 halaman 255
وَنِكَاحُ الكُفَّارِ صَحِيْحٌ اي مَحْكُومٌ بصِحَّتهِ عَلَى الصَحِيْحِ
Pernikahan orang kafir adalah sah maksudnya dihukumi sah menurut pendapat yang shahih

Dengan dalil ini seseorang yang memiliki orang tua yang pernikahannya ternyata salah satunya murtad sebelum menikah, maka perwaliannya otomatis ke wali umum, yaitu wali hakim tidak bisa berpindah kepada wali ab-ad/wali jauh.

Sementara mereka yang masuk islam dan orang tua mereka asli non muslim yang belum pernah masuk islam maka pernikahan mereka bisa menggunakan wali hakim apabila tidak ada ab-ad yang muslim, tetapi apabila ada yang muslim, pernikahannya dapat diwalikan oleh saudara/paman yang beragama islam sebagaimana penjelasan Imam Mawardi dalam al Hawi al Kabir Juz 9 Halaman 116
ولأن النبي صلى الله عليه وسلّم لما أراد أن يتزوج أم حبيبة بنت أبي سفيان وكان أبوها وأخوتها كُفاراً وهي مُسْلِمَة مهاجرة بأرض الحبشة تزوجها من أقرب عصباتها من المسلمين، وهو خالد بن سعيد بن العاص فدل على انتقال الولاية بالكفر عمن هو أقرب إلى من ساواها في الإسلام، وإن كان أبعد فلأن الله تعالى قد قطع الموالاة باختلاف الدين فلم يثبت الولاية معه كما لم تثبت الميراث، وإنما الولاية إنما شرعت لطلب الحظ لها ودفع العار عنها واختلاف الدين يصنُّ عن هذا أو يمنع منه كما قال تعالى: {لا يَرْقُبُونَ فِى مُؤْمِنٍ إِلا وَلا ذِمَّةًۚ} (التوبة: ١٠).

Artinya : Ketika Nabi hendak menikahi Ummu Habibah binti Abu Sofyan, ayah dan saudara-saudaranya masih kafir sedangkan dia muslim yang hijrah ke negeri Habasyah (Ethiopia), maka yang menjadi wali adalah kerabat terdekat lain yang muslim yaitu Khalid Ibn Said Ibn Ash. Hal ini menunjukkan atas pindahnya kewalian karena kekafiran kepada kerabat lain yang sama-sama Islam walaupun kerabat jauh. Dan sebab lain adalah karena Allah telah memutus hubungan perwalian karena perbedaan agama sehingga tidak ada lagi perwalian sebagaimana putusnya hubungan warisan. Perbedaan agama mencegah adanya hubungan perwalian ini seperti firman Allah dalam QS At-Taubah 10.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer