MAKLUMAT PELAYANAN
Dalam rangka melaksanakan instruksi Ditjen Bimas Islam nomor B-1234/Set.III.3/HM.01/05/2016 tanggal 04 Mei 2016, yang kemudian diteruskan oleh Kepala Wilayah Kemenag Propinsi Jawa Tengah melalui surat nomor 13053/Kw.11.6/2/HM.01/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 serta Surat Kakankemanag Kab. Batang yang ditandatangani oleh Kasi Bimas Islam nomor B-4917/Kk.11.25/6/HM.01/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 agar setiap KUA Kecamatan membuat MAKLUMAT PELAYANAN dan mempublikasikan kepada masyarakat, maka KUA Kecamatan Banyuputih Kab. Batang terhitung mulai tanggal 31 Mei 2016 melalui blog ini menginformasikan kepada masyarakat tentang maklumat tersebut.
Instruksi tersebut sebenarnya merupakan penguatan dari aturan yang sudah berlaku bagi penyelenggara pelayanan publik untuk membuat maklumat pelayanan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 22 dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU nomor 25 tahun 2009.
Kantor Urusan Agama Kec. Banyuputih sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik di bidang urusan agama pun tak lepas dari kewajiban yang telah diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut. Di era digital ini, media internet dianggap sebagai salah satu media yang paling efektif untuk menginformasikan segala hal kepada publik, tak terkecuali Maklumat Pelayanan ini.(arina)
Oleh : Musonif (Penghulu Pertama KUA Kec. Banyuputih)
Komentar
Posting Komentar