TATACARA PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC. BANYUPUTIH
Pendaftaran Nikah dan Rujuk di KUA Kec. Banyuputih dapat dilakukan oleh Calon Pengantin atau Wali Nikahnya secara langsung dan juga Pihak yang diberi Kuasa oleh Calon Pengantin atau Wali Nikahnya untuk mengurus Pendaftaran Nikah di KUA.
I.
CATIN ATAU WALI
MENDAFTARKAN LANGSUNG
Untuk menghindari pemungutan liar dan gal-hal lain yang tidak dikehendaki, sebaiknya Catin/ Wali Nikah disarankan mengurus sendiri proses pendaftaran nikah nya. Adapun tatacaranya adalah sebagai berikut :
Untuk menghindari pemungutan liar dan gal-hal lain yang tidak dikehendaki, sebaiknya Catin/ Wali Nikah disarankan mengurus sendiri proses pendaftaran nikah nya. Adapun tatacaranya adalah sebagai berikut :
1)
Catin/ Wali Nikah
mempersiapkan Kelengkapan Pendaftaran Nikah berupa :
1.
Fotokopi KTP atau surat
Keterangan Pengganti KTP
2.
Fotokopi Kartu Keluarga
3.
Fotokopi Akte Kelahiran
4.
Fotokopi Ijazah Terakhir
(maks. SLTA)
5.
Pasfoto ukuran 2x3 (4
lembar), 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang BIRU
6.
Akta Cerai untuk Duda/
Janda Cerai Hidup
7.
Akta Kematian untuk Duda/Janda
Cerai Mati
2)
Ke KUA untuk meminta blanko
pendaftaran Nikah (N1, N2 dan lain-lain) dengan membawa surat Pengantar mendaftar Nikah dari Kepala Desa
3) Mengisi blanko pendaftaran nikah. Data isian disesuaikan dengan yang tercantum pada Data Kependudukan (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Ket. Pengganti
KTP dari Dindukcapil, dll) dan Surat Keterangan Diri yang lain (Ijazah maks.
SLTA). Status pada Model N1 atau blanko Nikah lainnya diisi sesuai pertanyaan
pada blanko, bukan seperti yang tertulis pada KTP. Contoh : JEJAKA bukan BELUM KAWIN; JANDA CERAI GUGAT bukan
CERAI HIDUP dst)
Jika ada Perbedaan tulisan Identitas Diri di antara data Kependudukan dan Surat Identias lainnya, mohon untuk menyertakan Surat Keterangan dari Pihak yang berwenang.
4) Mengajukan pendaftaran ke
KUA dengan membawa Blanko Nikah disertai surat-surat kelengkapan lainnya :
a.
Ditandatangani dan stampel Kepala Desa/ Lurah dari Desa/ Kelurahan setempat,
sesuai dengan data kependudukan calon
mempelai wanita, berupa Surat Pengantar,
Model N1, Model N2, Model N4, Model N6, Surat
Keterangan Wali Nikah (mengetahui) dan Surat Keterangan lain berkaitan dengan
data Calon Pengantin atau Wali nikah)
b.
Ditandatangani Kedua
Calon Pengantin (Model N3, Surat Pernyataan Status Perkawinan, dll). Surat Pernyataan Status
ditandatangani di atas materai 6000
c.
Ditandatangani Wali Nikah
Ø
Surat Keterangan Wali
Nikah,
Ø
Surat Permohonan Nikah luar
kantor (Jika Nikah luar Kantor),
Ø
Model N7 (dapat
ditandatangani Calon pengantin)
Ø
Model N5 (Catin belum berumur
21 tahun)
5) Pendaftaran nikah yang diajukan
kurang dari 10 Hari Kerja, harus mendapatkan
dispensasi dari Camat setempat.
6) Jika persyaratan telah
dinyatakan lengkap/ memenuhi syarat, kedua calon pengantin dan wali nikah mengikuti
pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan di KUA didampingi saksi.
7) Nikah di luar kantor
dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,- disetorkan langsung ke Rekekning Bimas
Islam Kemenag melalui Bank-bank yang telah ditunjuk. Nomor Rekening dan Slip
Setoran disediakan KUA bagi pendaftar yang telah mendapatkan nomor pendaftaran
nikah dari Petugas Penerima Pendaftaran Nikah KUA.). Nikah di kantor pada
hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.
8)
Pelaksanaan akad nikah di
luar kantor dapat dilaksanakan sesuai
permohonan catin/ wali nikah dalam wilayah kerja KUA atas persetujuan PPN
dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan dan norma kepatutan.
9)
Pelaksanaan Akad Nikah di
kantor pada hari dan kerja menyesuaikan agenda kerja KUA.
II.
MELALUI KUASA YANG
DIBERIKAN KEPADA PERANGKAT DESA YANG BERTUGAS MELAYANI ADMINISTRASI NIKAH DI
DESA (LEBE, MODIN, KASI PELAYANAN ATAU ISTILAH LAIN)
Meskipun ini tidak dianjurkan, cara ini masih berjalan di beberapa wilayah, termasuk di KUA Kec. Banyuputih. Masyarakat minta bantuan Lebe/ Modin/ Kasi Pelayanan dari desa setempat ataupun pihak lainnya untuk mengurus pendaftaran nikah. Dengan menggunakan "jasa" Lebe, catin/ Wali nikah biasanya akan dimintai biaya tambahan oleh pihak yang diminta bantuannya tersebut. Pemungutan di luar aturan biaya nikah resmi bukan tanggung jawab KUA.
Adapun tatacaranya adalah sebagi berikut :
Meskipun ini tidak dianjurkan, cara ini masih berjalan di beberapa wilayah, termasuk di KUA Kec. Banyuputih. Masyarakat minta bantuan Lebe/ Modin/ Kasi Pelayanan dari desa setempat ataupun pihak lainnya untuk mengurus pendaftaran nikah. Dengan menggunakan "jasa" Lebe, catin/ Wali nikah biasanya akan dimintai biaya tambahan oleh pihak yang diminta bantuannya tersebut. Pemungutan di luar aturan biaya nikah resmi bukan tanggung jawab KUA.
Adapun tatacaranya adalah sebagi berikut :
1)
Catin/ Wali Nikah
mempersiapkan Kelengkapan Pendaftaran Nikah berupa :
1.
Fotokopi KTP atau surat
Keterangan Pengganti KTP
2.
Fotokopi Kartu Keluarga
3.
Fotokopi Akte Kelahiran
4.
Fotokopi Ijazah Terakhir
(maks. SLTA)
5.
Pasfoto ukuran 2x3 (4
lembar), 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang BIRU
6.
Akta Cerai untuk Duda/
Janda Cerai Hidup
7.
Akta Kematian untuk Duda/Janda
Cerai Mati
2) Pihak yang diberi Kuasa datang
Ke KUA untuk meminta blanko pendaftaran Nikah (N1, N2 dan lain-lain), atau biasanya juga telah disediakan pihak Pelayanan di Desa.
3) Pihak yang diberi Kuasa mengisi
blanko pendaftaran nikah sesuai dengan
kelengkapan Data Kependudukan (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Ket. Pengganti
KTP dari Dindukcapil, dll) dan Surat Keterangan Diri yang lain (Ijazah maks.
SLTA)
4)
Pihak yang diberi Kuasa mewakili
pendaftaran nikah ke KUA Kecamatan ( menunjukan
SURAT KUASA bermaterai 6000) dengan membawa Blanko Nikah dan surat-surat kelengkapan lainnya :
a.
Ditandatangani dan stampel Kepala Desa/ Lurah dari Desa/ Kelurahan setempat,
sesuai dengan data kependudukan calon
mempelai wanita, berupa Surat Pengantar,
Model N1, Model N2, Model N4, Surat
Keterangan Wali Nikah (mengetahui) dan Surat Keterangan lain berkaitan dengan
data Calon Pengantin atau Wali nikah)
b. Ditandatangani Kedua
Calon Pengantin (Model N3, Surat Pernyataan Status Perkawinan, dll). Surat Pernyataan Status
ditandatangani di atas materai 6000
c.
Ditandatangani Wali Nikah
Ø
surat Keterangan Wali
Nikah,
Ø
Surat Permohonan Nikah luar
kantor (Jika Nikah luar Kantor),
Ø
Model N7 (dapat
ditandatangani Calon pengantin)
Ø
Model N5 (Catin belum berumur
21 tahun)
5)
Pendaftaran nikah yang diajukan
kurang dari 10 Hari Kerja, harus mendapatkan
dispensasi dari Camat .
6) Jika persyaratan telah
dinyatakan lengkap/ memenuhi syarat, kedua calon pengantin dan wali nikah mengikuti
pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan di KUA.
7) Nikah di luar kantor
dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,- disetorkan langsung ke Rek. Bimas
Islam Kemenag (Nomor Rekening dan Slip
Setoran disediakan KUA bagi pendaftar yang telah mendapatkan nomor pendaftaran
nikah dari KUA). Nikah di kantor pada
hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.
8)
Pelaksanaan akad nikah di
luar kantor dapat dilaksanakan sesuai
permohonan catin/ wali nikah dalam wilayah kerja KUA atas persetujuan PPN
dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan dan norma kepatutan.
9)
Pelaksanaan Akad Nikah di
kantor pada hari dan kerja menyesuaikan agenda kerja KUA.
PERHATIAN :
1. Kesalahan Penulisan pada Blanko atau Perbedaan Data pada Kelengkapan Pendaftaran akan diverifikasi dan divalidasi pada saat Pemeriksaan Nikah.
2. Kesalahan Tulis yang diakibatkan oleh pihak KUA menjadi tanggung jawab KUA
3. Pelayanan Pendaftaran dan
Pencatatan Nikah di KUA Kec. Banyuputih Kab. Batang tidak dipungut Biaya
4. Dengan Memberikan Kuasa
kepada Pihak lain untuk mendaftarkan nikah ke KUA, mungkin Calon Pengantin atau
Wali Nikah akan dikenakan biaya jasa pengurusan dan lain-lain oleh Pihak yang
diberi Kuasa tersebut.
5. Segala Akibat yang ditimbulkan atas pemberian Kuasa oleh Catin/Wali Nikah kepada pihak lain menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, atau sebagimana telah ditentukan dalam kesepakatan antara kedua belah pihak.
6. KUA Kec. Banyuputih Kab. Batang tidak bertanggung Jawab atas pungutan biaya di luar ketentuan yang telah diatur.
5. Segala Akibat yang ditimbulkan atas pemberian Kuasa oleh Catin/Wali Nikah kepada pihak lain menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, atau sebagimana telah ditentukan dalam kesepakatan antara kedua belah pihak.
6. KUA Kec. Banyuputih Kab. Batang tidak bertanggung Jawab atas pungutan biaya di luar ketentuan yang telah diatur.
7. Informasi selengkapnya dapat langsung datang ke KUA Kec. Banyuputih pada alamat yang tertulis di Judul Blog ini dengan ketentuan :
- Berpakain Rapi dan Sopan
- Menunjukan Surat Bukti Diri (KTP/SIM/Passport)
- Mengisi Buku tamu
TERIMA KASIH
UNTUK TIDAK MEMBERIKAN SUAP ATAUPUN GRATIFIKASI KEPADA PETUGAS
Komentar
Posting Komentar