TATACARA PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KEC. BANYUPUTIH



Pendaftaran Nikah dan Rujuk di KUA Kec. Banyuputih dapat dilakukan oleh Calon Pengantin atau Wali Nikahnya secara langsung dan juga Pihak yang diberi Kuasa oleh Calon Pengantin atau Wali Nikahnya untuk mengurus Pendaftaran Nikah di KUA.

I.      CATIN ATAU WALI MENDAFTARKAN LANGSUNG
    Untuk menghindari pemungutan liar dan gal-hal lain yang tidak dikehendaki, sebaiknya Catin/ Wali Nikah disarankan  mengurus sendiri proses pendaftaran nikah nya. Adapun tatacaranya adalah sebagai berikut :

1)    Catin/ Wali Nikah mempersiapkan Kelengkapan Pendaftaran Nikah berupa :
1.       Fotokopi KTP atau surat Keterangan Pengganti KTP
2.       Fotokopi  Kartu Keluarga
3.       Fotokopi  Akte Kelahiran
4.       Fotokopi Ijazah Terakhir (maks. SLTA)
5.       Pasfoto ukuran 2x3 (4 lembar), 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang BIRU
6.       Akta Cerai untuk Duda/ Janda Cerai Hidup
7.       Akta Kematian untuk Duda/Janda Cerai Mati

2)  Ke KUA untuk meminta blanko pendaftaran Nikah (N1, N2 dan lain-lain) dengan membawa surat Pengantar mendaftar Nikah dari Kepala Desa

3) Mengisi  blanko pendaftaran nikah. Data isian disesuaikan dengan yang tercantum pada Data Kependudukan (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Ket. Pengganti KTP dari Dindukcapil, dll) dan Surat Keterangan Diri yang lain (Ijazah maks. SLTA). Status pada Model N1 atau blanko Nikah lainnya diisi sesuai pertanyaan pada blanko, bukan seperti yang tertulis pada KTP. Contoh : JEJAKA  bukan BELUM KAWIN; JANDA CERAI GUGAT bukan CERAI HIDUP dst)

     Jika ada Perbedaan tulisan Identitas Diri di antara data Kependudukan dan Surat Identias lainnya, mohon untuk menyertakan Surat Keterangan dari Pihak yang berwenang.

4)  Mengajukan pendaftaran ke KUA dengan membawa Blanko Nikah disertai surat-surat kelengkapan lainnya :  
a.    Ditandatangani dan stampel  Kepala Desa/ Lurah dari Desa/ Kelurahan setempat, sesuai  dengan data kependudukan calon mempelai  wanita, berupa Surat Pengantar, Model  N1, Model N2, Model N4, Model N6, Surat Keterangan Wali Nikah (mengetahui) dan Surat Keterangan lain berkaitan dengan data Calon Pengantin atau Wali nikah)
b.    Ditandatangani Kedua Calon Pengantin (Model N3, Surat Pernyataan Status Perkawinan,  dll). Surat Pernyataan Status ditandatangani di atas materai 6000
c.     Ditandatangani  Wali Nikah
Ø      Surat Keterangan Wali Nikah,
Ø    Surat Permohonan Nikah luar kantor (Jika Nikah luar Kantor),
Ø   Model N7 (dapat ditandatangani Calon pengantin)
Ø   Model N5 (Catin belum berumur 21 tahun)

5)  Pendaftaran nikah yang diajukan kurang dari  10 Hari Kerja, harus mendapatkan dispensasi  dari Camat setempat.

6)   Jika persyaratan telah dinyatakan lengkap/ memenuhi syarat,  kedua calon pengantin dan wali nikah   mengikuti pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan di KUA didampingi saksi.

7)  Nikah di luar kantor dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,- disetorkan langsung ke Rekekning Bimas Islam Kemenag melalui Bank-bank yang telah ditunjuk. Nomor Rekening dan Slip Setoran disediakan KUA bagi pendaftar yang telah mendapatkan nomor pendaftaran nikah dari Petugas Penerima Pendaftaran Nikah KUA.).  Nikah di kantor pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.

8)    Pelaksanaan akad nikah di luar kantor  dapat dilaksanakan sesuai permohonan catin/ wali nikah dalam wilayah kerja KUA atas persetujuan PPN dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan dan norma kepatutan.

9)    Pelaksanaan Akad Nikah di kantor pada hari dan kerja menyesuaikan agenda kerja KUA.


II.    MELALUI KUASA YANG DIBERIKAN KEPADA PERANGKAT DESA YANG BERTUGAS MELAYANI ADMINISTRASI NIKAH DI DESA (LEBE, MODIN, KASI PELAYANAN ATAU ISTILAH LAIN)
     
     Meskipun ini tidak dianjurkan, cara ini masih berjalan di beberapa wilayah, termasuk di KUA Kec. Banyuputih. Masyarakat minta bantuan Lebe/ Modin/ Kasi Pelayanan dari desa setempat ataupun pihak lainnya  untuk mengurus pendaftaran nikah. Dengan menggunakan "jasa" Lebe, catin/ Wali nikah biasanya akan dimintai biaya tambahan oleh pihak yang diminta bantuannya tersebut. Pemungutan di luar aturan biaya nikah resmi bukan tanggung jawab KUA.

   Adapun tatacaranya adalah sebagi berikut :

1)    Catin/ Wali Nikah mempersiapkan Kelengkapan Pendaftaran Nikah berupa :
1.       Fotokopi KTP atau surat Keterangan Pengganti KTP
2.       Fotokopi  Kartu Keluarga
3.       Fotokopi  Akte Kelahiran
4.       Fotokopi Ijazah Terakhir (maks. SLTA)
5.       Pasfoto ukuran 2x3 (4 lembar), 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang BIRU
6.       Akta Cerai untuk Duda/ Janda Cerai Hidup
7.       Akta Kematian untuk Duda/Janda Cerai Mati

2)  Pihak yang diberi Kuasa datang Ke KUA untuk meminta blanko pendaftaran Nikah (N1, N2 dan lain-lain), atau biasanya juga telah disediakan pihak Pelayanan di Desa.

3) Pihak yang diberi Kuasa mengisi  blanko pendaftaran nikah sesuai dengan kelengkapan Data Kependudukan (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Ket. Pengganti KTP dari Dindukcapil, dll) dan Surat Keterangan Diri yang lain (Ijazah maks. SLTA)

4)    Pihak yang diberi Kuasa mewakili  pendaftaran nikah ke KUA Kecamatan ( menunjukan SURAT KUASA bermaterai 6000) dengan membawa Blanko Nikah dan surat-surat kelengkapan lainnya  :  
a.    Ditandatangani dan stampel  Kepala Desa/ Lurah dari Desa/ Kelurahan setempat, sesuai  dengan data kependudukan calon mempelai  wanita, berupa Surat Pengantar, Model  N1, Model N2, Model N4, Surat Keterangan Wali Nikah (mengetahui) dan Surat Keterangan lain berkaitan dengan data Calon Pengantin atau Wali nikah)
b.  Ditandatangani Kedua Calon Pengantin (Model N3, Surat Pernyataan Status Perkawinan,  dll). Surat Pernyataan Status ditandatangani di atas materai 6000
c.     Ditandatangani  Wali Nikah
Ø   surat Keterangan Wali Nikah,
Ø   Surat Permohonan Nikah luar kantor (Jika Nikah luar Kantor),
Ø   Model N7 (dapat ditandatangani Calon pengantin)
Ø     Model N5 (Catin belum berumur 21 tahun)

5)  Pendaftaran nikah yang diajukan kurang dari  10 Hari Kerja, harus mendapatkan dispensasi  dari Camat .

6)  Jika persyaratan telah dinyatakan lengkap/ memenuhi syarat,  kedua calon pengantin dan wali nikah mengikuti pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan di KUA.

7)  Nikah di luar kantor dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,- disetorkan langsung ke Rek. Bimas Islam Kemenag  (Nomor Rekening dan Slip Setoran disediakan KUA bagi pendaftar yang telah mendapatkan nomor pendaftaran nikah dari KUA).  Nikah di kantor pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.

8)    Pelaksanaan akad nikah di luar kantor  dapat dilaksanakan sesuai permohonan catin/ wali nikah dalam wilayah kerja KUA atas persetujuan PPN dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan dan norma kepatutan.
     9)    Pelaksanaan Akad Nikah di kantor pada hari dan kerja menyesuaikan agenda kerja KUA. 


PERHATIAN :

1. Kesalahan Penulisan pada Blanko atau Perbedaan Data pada Kelengkapan Pendaftaran akan diverifikasi dan divalidasi pada saat Pemeriksaan Nikah.
2. Kesalahan Tulis yang diakibatkan oleh pihak KUA menjadi tanggung jawab KUA  
3. Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Nikah di KUA Kec. Banyuputih Kab. Batang tidak dipungut Biaya

4. Dengan Memberikan Kuasa kepada Pihak lain untuk mendaftarkan nikah ke KUA, mungkin Calon Pengantin atau Wali Nikah akan dikenakan biaya jasa pengurusan dan lain-lain oleh Pihak yang diberi Kuasa tersebut.
5. Segala Akibat yang ditimbulkan atas pemberian Kuasa oleh Catin/Wali Nikah kepada pihak lain menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, atau sebagimana telah ditentukan dalam kesepakatan antara kedua belah pihak.
6. KUA Kec. Banyuputih Kab. Batang tidak bertanggung Jawab atas pungutan biaya di luar ketentuan yang telah diatur.
7. Informasi selengkapnya dapat langsung datang ke KUA Kec. Banyuputih pada alamat yang tertulis di Judul Blog ini dengan ketentuan :
  • Berpakain Rapi dan Sopan
  • Menunjukan Surat Bukti Diri (KTP/SIM/Passport)
  • Mengisi Buku tamu


TERIMA KASIH 
UNTUK TIDAK MEMBERIKAN SUAP ATAUPUN GRATIFIKASI KEPADA PETUGAS 

Komentar

Postingan Populer